Klakson Telolet dan Ambang Kebisingan Suara di Telinga Manusia

Sedang marak, bahkan menjadi trending topik di dunia #omteloletom, akhir-akhir ini. Klakson telolet kini mewabah dan viral di Indonesia. kalangan anak kecil, orang dewasa, berbagai profesi, artis, bahkan bakal calon pimpinan daerah pun ikut berpartisipasi dalam aktivitas Telolet  atau rekues bunti klakson (horn) bis ini.

'Telolet' merupakan bunyi multinada dari klakson bis besar antar kota yang jika dibunyikan keluar suara 'telolet'. Suara klakson ini bisa membuat 'girang' anak-anak yang menunggu lewatnya bis tersebut di jalan di beberapa titik-titik di Jawa Tengah pada awalnya. Mereka biasanya meneriakkan pada supirnya yang disapa dengan sebutan 'om' atau paman: "Om Telolet Om". Para penggemar bis yang suka memotret bis di pinggiran jalan juga tak jarang dihadiahi suara klakson raksasa ini.


bis telolet keren
sumber: tribun timur dot com
Klakson telolet ini, sebenarnya  merupakan komponen variasi kendaraan berukuran besar dan secara hukum sebenarnya cukup legal, karena masuk dalam komponen ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). Klaksonnya pun memiliki standar nasional. Awalnya, penggunaan telolet diperuntukkan bagi trailer dan truk tronton, lalu bus ikut memasangnya. Di luar negeri, khususnya Swedia dan Jerman, klakson multinada atau telolet memang dipakai bus besar dan truk panjang. Sementara di Indonesia, fenomena ini menjadi heboh karena tanggapannya begitu luar biasa dan menjadi hiburan tersendiri bagi komunitas Bismania.

Klakson telolet yang original yaitu  merk Hella dan Denso. Kendati demikian terdapat pula klakson telolet yang jelek dengan harga murah.

Kambali kepada tinjauan hukum formal, bunyi klakson multinada seperti "telolet" memiliki batas ambang bunyi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 PP tersebut menngatur bahwa suara klakson paling rendah yang diizinkan adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).

Bagaimana dengan klakson telolet yang sekarang sering berbunyi di jalan-jalan ini, apakah memenuhi ambang batas kenyaringan yang diatur pemerintah untuk melindungi pendengaran masyarakat?


Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, berikut daftar ambang batas kenyaringan bunyi beserta toleransi pendengaran yang ada (sumber: Daily clinic)

Maka berapa sih ambang batas intensitas suara yang aman ditelinga kita?? berikut ukuran kekuatan suara dan lama waktu yang dapat ditolerir telinga kita : (sumber: jawa pos dan dailyclinic)

30 dB : suara lemah berbisik

85 dB : batas aman, sebaiknya gunakan pelindung telinga

90 dB: dapat merusak pendengaran dalam waktu 8 jam terus menerus, contohnya  suara pemotong rumput, suara truck di jalanan macet

100 dB :merusak pendengaran dalam waktu 2 jam terus menerus, contohnya suara gergaji mesin, suara melalui telephone

105 dB: merusak pendengaran dalam waktu 1 jam, contohnya suara helikopter, suara mesin pemecah batu

115 dB: merusak pendengaran dalam waktu 15 menit, contohnya tangisan bayi, riuh di stadion sepakbola

120 dB: merusak pendengaran dalam waktu 7,5 menit, contohnya  suara konser musik rock

125 dB: ambang rasa nyeri ditelinga bagian dalam, contoh  suara mercon dan sirene

140 dB: membahayakan pendengaran dalam waktu singkat, contohnya  suara tembakan dan mesin jet  

Nah, suara telolet klakson, berdasarkan PP nomor 55 2012 tentang kendaraan, jika suaranya diatas 118 desibel (dB) jelas tidak diperbolehkan, terlebih ketika dibunyikan daerah tertentu, seperti sekolah dan rumah ibadah. Berdasarkan aturan tersebut tertera pada Pasal 69 tentang tingkat kebibisingan, kendaraan diperbolehkan menggunakan suara klakson paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).


Dishubkominfo pernah melakukan pengukuran pada bus Haryanto dan Po Harapan Jaya untuk klakson teloletnya. Hasilnya menunjukkan output suara sebesar 90-92 db dan dinyataka masih laik jalan. Ke depan, pengecekan ini akan dilakukan ketika KIR dan ramp check, untuk mengetahui kerasnya suara klakson telolet tersebut.

Ada baiknya, sobat Zona Biologi Kita yang mungiin menggemari aktivitas OmTeloletOm agar memerhatikan hal ini, tujuannya supaya pendengaran Anda terjaga dan terpelihara kesehatannya. Selamat ber "Telolet " ria.  Salam #omteloletom

0 komentar