Daerah Aliran Sungai yang biasa
disingkat dengan DAS (Watershed) dapat diartikan sebagai
kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis yang menampung, menyimpan dan
mengalirkan air hujan yang jatuh di
atasnya ke sungai yang akhirnya bermuara ke danau atau laut (Manan,
1979).
Selanjutnya oleh Soerjono (1978) dikatakan bahwa daerah aliran sungai
merupakan suatu ekosistem yang terdiri dari berbagai “komponen” dan “unsur” berupa unsur-unsur utama yang terdiri atas:
vegetasi, tanah, air dan manusia dengan segala upaya yang dilakukan di dalamnya.
Dari segi hidrologis, Wiersum (1979) mendefenisikan daerah aliran sungai
sebagai areal yang menampung, menyimpan dan mengalirkan air hujan ke sungai,
baik dalam bentuk aliran permukaan, aliran dibawah permukaan dan aliran air
bumi. Areal ini dipisahkan dengan areal lainnya oleh pemisah topografi yaitu
punggung bukit dan keadaan geologik terutama formasi bantuan[1].
Oleh karena itu, DAS meliputi daerah georgafi yang luas, berhubungan dengan
pengaliran air di permukaan bumi dan selanjutnya dialirkan dari hulu menuju
hilir dan muara. DAS juga termasuk kesatuan wilayah dengan daratan disekitarnya
berserta anak-anak sungainya.
Adapun DAS dan wilayah administrasi dapat
dibedakan: DAS dalam satu kab/kota (lokal); DAS lintas kab/kota (regional); DAS
lintas propinsi (nasional); dan DAS lintas negara (international) (Aprisal, 2013).Dalam kaitannya dengan aktifitas manusia
untuk pemukiman dan usaha-usaha pemanfaatannya maka DAS selalu mengalami
pengelolaan untuk menjaganya dari kondisi kerusakan walaupun dimanfaatkan oleh
manusia. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan
timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala
aktifitasnya untuk mewujudkan kemanfaatan sumberdaya alam bagi kepentingan
pembangunan dan kelestarian DAS serta kesejahteraan masyarakat.
0 komentar