Mengenal DAS (Daerah Aliran Sungai)



Daerah Aliran Sungai yang biasa disingkat dengan DAS (Watershed) dapat diartikan sebagai kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis yang menampung, menyimpan dan mengalirkan air hujan yang jatuh di  atasnya ke sungai yang akhirnya bermuara ke danau atau laut (Manan, 1979).

 
Daerah Aliran Sungai

 Selanjutnya oleh Soerjono (1978) dikatakan bahwa daerah aliran sungai merupakan suatu ekosistem yang terdiri dari berbagai “komponen” dan “unsur” berupa unsur-unsur utama yang terdiri atas: vegetasi, tanah, air dan manusia dengan segala upaya yang dilakukan di dalamnya. Dari segi hidrologis, Wiersum (1979) mendefenisikan daerah aliran sungai sebagai areal yang menampung, menyimpan dan mengalirkan air hujan ke sungai, baik dalam bentuk aliran permukaan, aliran dibawah permukaan dan aliran air bumi. Areal ini dipisahkan dengan areal lainnya oleh pemisah topografi yaitu punggung bukit dan keadaan geologik terutama formasi bantuan[1]. Oleh karena itu, DAS meliputi daerah georgafi yang luas, berhubungan dengan pengaliran air di permukaan bumi dan selanjutnya dialirkan dari hulu menuju hilir dan muara. DAS juga termasuk kesatuan wilayah dengan daratan disekitarnya berserta anak-anak sungainya. 
Adapun DAS dan wilayah administrasi dapat dibedakan: DAS dalam satu kab/kota (lokal); DAS lintas kab/kota (regional); DAS lintas propinsi (nasional); dan DAS lintas negara (international) (Aprisal, 2013).Dalam kaitannya dengan aktifitas manusia untuk pemukiman dan usaha-usaha pemanfaatannya maka DAS selalu mengalami pengelolaan untuk menjaganya dari kondisi kerusakan walaupun dimanfaatkan oleh manusia. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya untuk mewujudkan kemanfaatan sumberdaya alam bagi kepentingan pembangunan dan kelestarian DAS serta kesejahteraan masyarakat.


0 komentar